Skip to main content

Surat Sakit dan Surat Lain

Surat Sakit dan Surat Lain

Tab Surat Sakit dan Surat Lainnya memungkinkan dokter untuk membuat berbagai surat keterangan medis langsung dari halaman kunjungan pasien. Surat-surat ini akan otomatis terisi dengan data pasien dan kunjungan yang relevan.

Surat Keterangan Sakit

Untuk membuat surat keterangan sakit:

  1. Buka tab Surat Sakit pada sub-menu Anamnesis.
  2. No. Surat akan digenerate otomatis berdasarkan tanggal.
  3. Pilih Tanggal surat (default: hari ini).
  4. Isi Lama Sakit (dalam hari).
  5. Tambahkan Keterangan jika diperlukan.
  6. Klik tombol Simpan.

Cetak Surat Sakit

Setelah surat tersimpan, klik tombol Cetak untuk mencetak surat keterangan sakit dalam format A4. Surat akan berisi:

  • Kop surat fasilitas kesehatan
  • Data identitas pasien (nama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan)
  • Diagnosis dan lama sakit
  • Nama dan tanda tangan dokter
  • Nomor surat resmi

Surat Keterangan Lainnya

Tab Surat Lainnya memungkinkan pembuatan berbagai jenis surat medis:

  • Surat Keterangan Sehat — Surat yang menyatakan pasien dalam kondisi sehat.
  • Surat Keterangan Medis — Surat keterangan medis umum.
  • Surat Keterangan Lainnya — Jenis surat lain sesuai kebutuhan.

Cara Membuat Surat Lainnya

  1. Buka tab Surat Lainnya.
  2. Pilih Jenis Surat dari dropdown.
  3. No. Surat otomatis digenerate.
  4. Isi Tanggal surat.
  5. Isi Hasil Pemeriksaan (untuk surat sehat).
  6. Tambahkan Keterangan sesuai kebutuhan.
  7. Opsi Tampilkan Antropometri dapat diaktifkan untuk menyertakan data tinggi/berat badan pada surat.
  8. Klik Simpan.

Tips: Surat yang sudah tersimpan akan masuk ke mode read-only. Gunakan tombol Edit untuk mengubah atau Hapus untuk menghapus. Anda juga dapat melihat daftar surat yang pernah dibuat melalui sidebar.

Edit dan Hapus Surat

Surat yang sudah dibuat dapat diedit atau dihapus selama kunjungan belum difinalkan. Setelah kunjungan difinalkan, surat menjadi permanen dan tidak dapat diubah.

Perhatian: Nomor surat bersifat unik dan berurutan. Jika surat dihapus, nomor tersebut tidak akan digunakan kembali.